JAKARTA (dp) — Mobil dua bangku seperti yang dimiliki model roadster tidak perlu ditilang apabila memasuki kawasan 3-in-1 yang berlaku di Jakarta. Demikian ditegaskan AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Ipung Purnomo SIP kepada Dapurpacu.com, hari ini, Selasa (29/5).
Baca selengkapnya »
Mantan Kepala Satuan Patwal (Patroli Pengawalan) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini menyatakan bahwa peraturan tentang kawasan 3-in-1 telah melindungi pemakai kendaraan dua bangku.
Ipung membantah bahwa peraturan kawasan 3-in-1 untuk mobil dua bangku telah diubah sejak dirinya tak lagi menjabat posisi tersebut.
“Mobil dua bangku sifatnya sama dengan bak terbuka yang memiliki dua bangku. Malah bila bak terbuka diisi lebih dari dua penumpang, maka akan dikenakan tilang,” kata Polisi yang kini menjabat di kepengurusan PP IMI tersebut.
Seperti kabar yang diterima Dapurpacu.com hari ini, sebuah mobil smart fortwo telah diberhentikan petugas polisi ketika melalui jalan MH. Thamrin di saat jam 3-in-1 berlaku.
Kasus ini pun menjadi perbincangan di kalangan wartawan khusus otomotif. Beberapa wartawan menilai kawasan 3-in-1 tidak lagi berlaku untuk kendaraan dua bangku seperti smart fortwo.
Wartawan Harian Jurnal Nasional Noor Irawan mengatakan telah memotret sebuah smart fortwo yang kedapatan diberhentikan polisi di kawasan berlarangan tersebut.
“Dua mobil di depannya (smart) saat melintas di depan polisi disuruh membuka kaca. Tapi karena ada tiga penumpang jadi lolos. Tapi smart dengan dua penumpang disuruh berhenti,” kata Noor.
Menanggapi kejadian tersebut Ipung menerangkan bahwa semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi. Ipung justru menghimbau masyarakat melakukan komunikasi dengan petugas polisi.
“Tidak semua polisi di lapangan, terutama yang baru bertugas, memahami peraturan 3-in-1 terhadap pemberlakuan khusus bagi mobil-mobil dua bangku. Tidak ada yang salah untuk mobil yang dirancang pabrik hanya dengan dua bangku,” tarang Ipung.
Sementara itu Deputy Director smart, PT Mercedes-Benz Indonesia, Dhani M Yahya justru bertanya bahwa seharusnya mobil-mobil kecil ekonomis seperti smart mendapat dukungan. Selain mampu mengefisiensikan penggunaan jalan, smart juga ramah lingkungan.
“Yang bikin kemacetan panjang itu adalah MPV dan SUV yang hanya diisi satu penumpang. smart panjangnya tak sampai setengah MPV dan SUV, loh…?” ungkap Dhani.
“Peraturan 3-in-1 memang tidak secara khusus menyebut pengecualian terhadap mobil-mobil roadster dua bangku. Ini membingungkan. Sebelumnya, smart boleh memasuki kawasan 3-in-1, tapi belakangan saya dengar mereka bisa kena tilang,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan anggota smart fortwo club Hasan Kudry. Menurutnya, kejadian smart diberhentikan di kawasan 3-in-1 sudah sering terjadi. Ini sangat mengganggu karena tak ada kejelasan yang pasti terhadap peraturan.
“Kadang kita dibiarkan lewat, tapi banyak teman-teman yang diberhentikan. Menurut saya, ini hanya karena ketidaktahuan polisi di lapangan,” kata Hasan.
Hasan juga berharap semestinya polisi bisa membantu program pengentasan kemacetan yang dialami Jakarta. Mobil-mobil efisien seperti smart bisa mengurangi beban jalan di Ibu Kota.
“Kita kadang menghabiskan energi untuk berdebat dengan polisi di tengah jalan. Ujung-ujungnya kita tahu sendiri lah…” lanjut pria yang akrab di sapa Ordy ini.
Sumber:
http://www.dapurpacu.com/mobil-dua-bangku-roadster-boleh-masuk-3-in-1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar